5 Jenis Fintech Serta Perbedaan Terdaftar dan Berizin OJK

SB30 – Sahabat entrepreneur, salam hebat luar biasa! Selamat datang kembali di channel Success Before 30 yang membahas tentang pengembangan diri, motivasi, edukasi finansial, level up podcast, business inspiring, serta konten vlog balancing life.

Kali ini saya akan membahas topik tentang “5 Jenis Fintech Serta Perbedaan Terdaftar dan Berizin OJK”. Di zaman sekarang ini ada banyak sekali jenis fintech baru. Jadi di sini saya akan membahas perbedaannya serta fintech apa saja yang terdaftar dan berizin (OJK Otoritas Jasa Keuangan).

Pertama, kita harus tahu dulu apa itu fintech.

Fintech adalah financial technology. Menurut OJK, fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi yang tentunya menggunakan artificial intelligence.

Dan di industri 4.0 ini, pasti ada banyak sekali industri-industri baru yang memang masih awam bagi masyarakat Indonesia. Cepat atau lambat, kita harus mulai memahaminya.

Selain itu, fintech juga bisa diartikan sebagai gabungan dari jasa keuangan dan teknologi. Contoh, misalkan zaman dulu anda harus meminjam uang di koperasi. Sekarang dengan adanya fintech, mungkin kita bisa tahu platform mana saja yang bisa kita gunakan untuk meminjam uang sehingga kita bisa dengan mudah mengajukan kredit online dan sebagainya.

1. Peer to peer lending

Jadi, jenis fintech yang pertama adalah peer to peer lending. P2P lending ini adalah layanan pinjam meminjam uang modal usaha untuk memenuhi kebutuhan dalam mata uang Rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Saya rasa saat ini jenis fintech yang satu ini juga sudah mulai banyak. anda tentu sudah melihat iklannya bersliweran dimana-mana, terutama di media sosial entah itu untuk perseorangan atau untuk korporasi.

Kalau untuk korporasi, peer to peer lending ini jelas lebih tepat disebut peminjaman online secara legal dan telah diawasi oleh OJK. Sedangkan jenis yang ilegal itu contohnya adalah pinjol. Pinjol pun saat ini juga sudah ada yang legal.

 

2. Crowd funding

Kemudian jenis fintech yang kedua adalah crowd funding. Fintech ini adalah sejenis patungan untuk modal usaha atau kegiatan sosial. Crowd funding juga harus memiliki lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan.

Jika tidak ada lisensi OJK, maka bisa dipastikan crowd funding itu bermasalah. Pasalnya, pengumpulan dana tanpa adanya lisensi OJK itu dilarang.

Misalkan patungan membeli Indomaret beserta tanahnya seharga 2 – 3 miliar, kemudian berencana patungan dana sebanyak 10 orang. Jadi, satu orang patungan 300 juta.

Jika crowd funding itu memiliki izin, maka tidak masalah. Jika anda tidak memiliki akta dan sebagainya, maka bisa disebut ilegal. Itulah sebabnya anda harus berhati-hati, karena orang Indonesia kebanyakan literasi hukumnya agak rendah, literasi finansialnya juga rendah. Seringkali, kita itu mudah terjebak investasi bodong.

Itulah sebabnya slogan OJK berbunyi : “investasi bodong, ya bohong”.

 

3. E-wallet

Lalu jenis fintech yang ketiga adalah e-wallet. E-wallet ini adalah dompet digital atau uang elektronik untuk transaksi digital secara praktis. Contohnya sudah banyak, yakni seperti Gopay, OVO, Dana dan sebagainya. di zaman sekarang ini, penggunaan e-wallet termasuk populer.

 

4. Bank digital

Lalu jenis fintech yang keempat adalah bank digital. Bank digital adalah banyak yang 100% transaksinya digital, mulai dari pendaftaran rekening sampai management asetnya. Saya rasa jenis fintech yang ini juga sudah mulai banyak.

Baru-baru ini, bank digital yang sudah IPO adalah akuisisi Bank Jago yang berkolaborasi dengan salah satu platform marketplace terbesar di Indonesia. Jadi, 100% transaksinya itu digital.

 

5. Investasi

Kemudian jenis fintech yang kelima adalah investasi. Yakni kegiatan menanam modal atau dana dengan harapan mendapat keuntungan atau imbal hasil di masa depan, contohnya seperti reksadana.

Investasi tersebut juga termasuk dalam lisensi OJK, dan kita harus mempelajarinya.

Lalu, apa saja perbedaan fintech terdaftar OJK dan berizin OJK?

Fintech yang terdaftar OJK boleh beroperasional selama satu tahun dan wajib mengajukan perizinan karena akan dievaluasi setiap tahun. Jika fintech milik anda menyalahi aturan OJK, maka sudah pasti akan dihentikan.

Kemudian yang kedua adalah berizin OJK. Artinya bisa beroperasional permanen tanpa kadaluarsa.jadi, antara terdaftar OJK dan berizin OJK ini kita harus mengetahui perbedaannya.

Jadi apabila terdaftar OJK, anda mungkin diberi kontrak setahun kemudian dievaluasi. Namun apabila memiliki izin OJK, itu artinya memang sudah mendapatkan lisensi dari OJK. Dan yang pasti sangat aman sekali, bebas dari kata bodong dan sebagainya.

So, anda harus berhati-hati karena di zaman sekarang ini ada banyak sekali penawaran-penawaran yang menarik karena era yang begitu cepat. Jadi apabila kita tidak paham dan aware, semoga konten kali ini bisa mencerdaskan anda semua.

Sahabat entrepreneur, demikian pembahasan saya kali ini dan nantikan konten saya berikutnya.

Semoga topik kali ini bisa menginspirasi anda dan bermanfaat untuk anda. Silahkan anda share pada teman-teman anda. Tentunya, ada banyak orang yang dapat terbantu melalui edukasi sedehana seperti ini. Mungkin mereka tidak mendapatkan pelajaran ini dari orang tuanya, namun mereka justru mendapatkannya dari channel ini. Untuk lebih lengkapnya, anda bisa baca di buku saya ‘Success Before 30’.

Semoga video kali bermanfaat. Sukses selalu, dan salam hebat luar biasa!!

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url